Iklan dempo dalam berita

Ada Rencana Over Kredit Rumah? Berikut Biaya Pengurusannya di Notaris

Ada Rencana Over Kredit Rumah? Berikut Biaya Pengurusannya di Notaris

Biaya over kredit rumah di notaris--

Validasi Pajak Rp 200.000

Balik nama Rp 1.500.000

Akta Jual Beli Rp 1.500.000

APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) Rp 1.500.000

Perjanjian Kredit Rp 500.000

SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan) Rp 2.500.000

Total Rp 7.950.000

BACA JUGA:Cara KPR Rumah Second di Bank BTN 2024, Intip juga Tips Memilih Rumah Sesuai Kebutuhan

Biaya Take Over KPR

Nah, itulah beberapa rincian biaya yang bisa kamu perkirakan. Selain biaya notaris, ada juga biaya KPR yang perlu kamu siapkan saat sobat camkoha memutuskan untuk mengambil take over, ya. yuk check dibawah ini biaya apa aja yang perlu kamu bayarkan.

• Biaya penalti

Biaya pertama yang wajib sobat camkoha bayar adalah biaya penalty. Ketika kamu mengambil alih rumah KPR, mungkin sobat camkoha menemukan suku bunga yang lebih rendah. Sehingga hal Ini membuat kamu ingin memindahkan KPR kamu ke bank lain. 

Namun, konsekuensinya sobat camkoha perlu melunasi cicilan kredit sebelum masa pinjaman atau tenornya berakhir, ya. Bank biasanya menerapkan biaya penalti yang berkisar antara 1-3% dari nilai pokok pinjaman KPR.

BACA JUGA:Tidak Usah Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

• Biaya appraisal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: