Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif, Bawa Dokumen Ini ke Dinas Sosial

Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif, Bawa Dokumen Ini ke Dinas Sosial

Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif--Foto: ist

- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Anda.

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan data di KTP Anda.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.

- Klik tombol "CARI DATA".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka nama Anda akan muncul.

BACA JUGA:Bansos PIP 2024 Segera Cair, Siswa SD hingga SMA Dapat Dana Bantuan Rp1 Juta, Simak Jadwal Pencairannya

Syarat Penerima PBI JK 2024

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI-JK:

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Memiliki Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki e-KTP.

- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:3 Bansos Awal Januari 2024 Cair Sekaligus dan KPM Terima hingga Rp1.100.000

2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: