Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif, Bawa Dokumen Ini ke Dinas Sosial
Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif--Foto: ist
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Anda.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan data di KTP Anda.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
- Klik tombol "CARI DATA".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka nama Anda akan muncul.
Syarat Penerima PBI JK 2024
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI-JK:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:3 Bansos Awal Januari 2024 Cair Sekaligus dan KPM Terima hingga Rp1.100.000
2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: