Iklan dempo dalam berita

Pak Eko Dijebloskan ke Sel Polisi, Dia Ditangkap Jumat Sore

Pak Eko Dijebloskan ke Sel Polisi, Dia Ditangkap Jumat Sore

Pak Eko yang ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berusia 43 tahun. 

Pria ini bernama Eko alias Gaguk warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu yang diamankan lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Bayar Tol Tanpa Berhenti Sering Dikeluhkan Pengendara, Ini Kelebihan Sistem Pembayaran MLFF

Dijelaskan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomi Sahri, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Cintadui Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, Jumat Sore.

Saat ditangkap, pelaku menyembunyikan satu paket sabu dalam kantong celananya. Pengakuan pelaku, barang haram itu didapatinya dari seseorang di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Rumah Anggota BPD di Kabupaten Seluma Ludes Terbakar

"Pelaku awalnya kita tangkap saat berkendara yang ketika itu diduga baru saja membeli Sabu. Saat itu tim opsnal menerima informasi ada transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu tim langsung meluncur ke lokasi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomi Sahri, Minggu (21/1/2024).

BACA JUGA:7 Jenis Pinjaman Non KUR BCA yang Cocok Untuk Pelaku Usaha, Semua Pilihan Menarik

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, pelaku yang kita amankan ini masih dalam katagori pengguna, namun tetap kita akan melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang ada kaitannya.

BACA JUGA:Bunga 1 Persen, Ini Cara Pengajuan Kredit Rp 15 Juta BRI 2024 Non KUR Cair Hitungan Hari

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: