Kenali 3 Produk yang Disediakan Pegadaian Sebelum Menggadaikan Barang Berhargamu
3 Produk Pegadaian--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya. Sebelum melakukan perjanjian gadai, baiknya kenali 3 produk yang disediakan Pegadaian sebelum menggadaikan barang berhargamu.
BACA JUGA:Hanya Sampai September, Siapkan KTP Seperti Ini agar Dapat Pinjaman Rp 85 Juta KUR BRI 2024
Pegadaian didirikan untuk memudahkan para peminjam dengan jumlah atau nilai pinjaman yang masih bisa dijangkau. Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa produk yang diberikan dari pegadaian.
Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya). Lalu, apakah barang yang digadaikan bisa diambil kembali? Tentu saja iya masih bisa diambil.
BACA JUGA:Keuntungan Gadai Emas di Pegadaian, Cukup Siapkan 4 Syarat Ini dan Dana Segar Langsung Cair
Pegadaian memiliki berbagai macam jenis produk yang terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu produk utama, produk syariah dan investasi emas.
Berikut adalah penjelasannya, beserta jenis-jenis barang yang bisa digadaikan:
1. Produk Utama
Produk utama dari Pegadaian adalah KCA, singkatan dari kredit cepat aman. Kredit dengan sistem gadai ini diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Agunan atau jaminan yang bisa digunakan untuk produk ini adalah emas, emas batangan, kendaraan (motor, mobil), laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya.
Pinjaman yang ditawarkan dalam KCA dimulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih, dengan jangka waktu pinjaman maksimal empat bulan. Kalau ingin memperpanjang, nasabah bisa mengangsur sebagian uang pinjaman.
BACA JUGA:Kredit Syariah Motor Yamaha Fino 125, Cicilan Rp 400 Ribu, Ini Spesifikasinya
2. Investasi Emas
Dalam kategori investasi emas, terdapat tiga produk yang ditawarkan oleh Pegadaian. Ketiga produk tersebut adalah Mulia, Tabungan Emas, dan juga Konsinyasi Emas. Berikut penjelasannya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: