Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Kali Bisa Pinjam KUR BRI? Berikut Info Terbaru KUR BRI Januari 2024 dan Besaran Bunganya

Berapa Kali Bisa Pinjam KUR BRI? Berikut Info Terbaru KUR BRI Januari 2024 dan Besaran Bunganya

Berapa Kali Bisa Pinjam KUR BRI? Berikut Info Terbaru KUR BRI Januari 2024 dan Besaran Bunganya--Foto: ist

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 30 Juta Angsuran Berapa? Berikut Tabel Cicilannya dan Cek Syarat Penerima agar di Acc

BRI menerapkan kebijakan baru terkait suku bunga pinjaman KUR BRI tahun 2024. Suku bunga bertahap akan diterapkan dalam kebijakan baru ini.

Suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun akan tetap berlaku untuk pinjaman di atas 10 juta. Namun, suku bunga ini hanya diberikan kepada debitur yang baru pertama kali meminjam KUR BRI.

Sementara itu, debitur yang telah meminjam KUR BRI lebih dari satu kali akan dikenakan suku bunga bertahap.

Debitur yang telah meminjam dua kali akan dikenakan suku bunga 7 persen, tiga kali pinjaman akan dikenakan suku bunga 8 persen, dan empat kali pinjaman akan dikenakan suku bunga sebesar 9 persen.

BACA JUGA:Bolehkah Pinjam KUR di 2 Bank Berbeda? Cermati 4 Syarat Berikut, Pinjaman Rp 50 Juta KUR BRI 2024 Cair

Penerapan suku bunga bertahap bertujuan untuk mendorong masyarakat agar dapat mengajukan pinjaman BRI komersial karena program KUR BRI sebenarnya merupakan subsidi.

Dalam kebijakan baru ini, debitur dapat meminjam KUR BRI hingga maksimal 4 kali. Namun, kebijakan suku bunga pada tahun-tahun berikutnya dapat berbeda dengan tahun ini.

Cara Pengajuan KUR BRI 2024

Pengajuan KUR BRI 2024 dapat dilakukan online lewat laman kur.bri.co.id dan offline dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Simak cara daftarnya:

BACA JUGA:Surat Keterangan Usaha Penentu Pinjaman Rp 75 Juta KUR BRI 2024 Cair, Ini 4 Contoh SKU

1. Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Via Online

- Akses situs kur.bri.co.id di browser

- Pada halaman utama, pilih Ajukan kemudian klik Ajukan Pinjaman

- Login menggunakan email pribadi dan password. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: