Iklan dempo dalam berita

Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8%, PNS juga Dapat Uang Lembur dan Paket 2024

Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8%, PNS juga Dapat Uang Lembur dan Paket 2024

Selain kenaikan gaji, PNS juga mendapat uang lembur--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain kenaikan gaji sebesar 8%, PNS juga dapat uang lembur dan paket 2024Presiden Joko Widodo telah umumkan perihal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu juga kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024. 

Kenaikan gaji akan diberikan yakni sebesar 8% untuk ASN, TNI, dan Polri. Sedangkan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12%.

BACA JUGA:Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Ketentuan peningkatan gaji terbaru itu terhitung mulai Januari 2024, namun belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan tersebut. 

Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan PNS belum diperbaharui oleh pemerintah pusat saat ini.

Ketentuannya masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Lantas, berapa perkiraan gaji PNS setelah naik 8% pada 2024? Simak informasinya berikut ini.

BACA JUGA:Ditunggu-tunggu Kenaikan Gaji PNS Belum Cair, Ternyata Ini Alasannya, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru

Jika mengacu pada PP, besaran gaji PNS dari golongan terendah berkisar Rp1,56 juta dan golongan tertinggi mencapai Rp5,90 juta.

Gaji PNS terbagi ke dalam empat golongan yang dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja tersebut. 

Golongan I menjadi taraf terendah untuk besaran gaji dengan nominalnya berada di angka Rp1,5-2,6 juta. Kemudian ada golongan II dengan besarannya dimulai dari Rp2-Rp3,8 juta, golongan III Rp2,5-Rp4,7 juta, dan golongan IV mulai dari Rp3-Rp5,9 juta. 

Gaji PNS Golongan I 

Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: