Iklan dempo dalam berita

Kabar Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut

Kabar Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut

Kapan rapel kenaikan gaji PNS dibayar?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Presiden Jokowi, pada 16 Agustus 2023, telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Lantas, apakah pembayaran gaji-pns naik 2024 dibayar rapel Februari? Silakan simak penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berikut ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. 

Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023 lalu.

Jokowi menuturkan, kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. 

BACA JUGA:Angsuran KUR Rp 100 Juta Berapa Bulan? Ada Pilihannya, Disesuaikan dengan Kemampuan Debitur

Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS. 

Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.

Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8%, PNS juga Dapat Uang Lembur dan Paket 2024

Daftar Gaji PNS yang berlaku sesuai PP lama yaitu PP 15 tahun 2019 sebagai berikut:

• Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800

• Golongan Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: