Iklan RBTV Dalam Berita

Cermati Tabel Cicilan KUR BSI 27 Januari 2024, Pinjaman Rp 25-50 Juta Tidak Ada Bunga

Cermati Tabel Cicilan KUR BSI 27 Januari 2024, Pinjaman Rp 25-50 Juta Tidak Ada Bunga

Cermati Tabel Cicilan KUR BSI 27 Januari 2024, Pinjaman Rp 25-50 Juta Tidak Ada Bunga--foto:rbtv.disway.id

Pinjaman Rp 25-50 Juta Tidak Ada Bunga

Sebagai perbankan syariah terbesar di Indonesia, BSI turut memberikan fasilitas pembiayaan KUR kepada masyarakat.

KUR BSI merupakan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi usaha Mikro, kecil dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah.

BSI menerapkan mekanisme bunga yang menggantikan suku bunga tradisional dengan margin keuntungan melalui akad Ijarah, Murabahah, dan MMQ. Untuk margin yang diterapkan yakni setara 6 persen per tahun.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BSI 2024 Cair Rp 40 Juta Bebas Bunga, Ada 3 Tipe Angsuran

Itu artinya tidak ada sistem bunga yang diberlakukan pada program KUR BSI 2024. 

Pada dasarnya, BSI memberikan tiga jenis KUR yakni KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro. Untuk setiap jenis KUR ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, serta memberikan pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM.

Syarat dan Ketentuan KUR BSI 2024 

1. Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

2. Sudah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

3. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

4. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga. 

BACA JUGA:Syarat Mudah dan Tanpa Bunga, Berikut Simulasi Angsuran KUR BSI 2024 Pinjaman Rp 20-50 Juta

5. Kolektibilitas Lancar

6. Persyaratan administrasi: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: