Iklan dempo dalam berita

Lelaki ini Tak Jera Dipenjara, Buktinya Kembali Geluti Narkoba

Lelaki ini Tak Jera Dipenjara, Buktinya Kembali Geluti Narkoba

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit I Ditresnarkoba polda Bengkulu tersangka kasus peredaran Narkotika jenis Ganja berinisial D-B warga kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Jum'at (26/1) sekitar pukul 17.40 WIB.

 

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini diamankan Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di tempat usaha servis milik tersangka yang berada di Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati kota Bengkulu.

 

"Tersangka diamankan subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, saat berada di lokasi usahanya yang berada du jembatan kecil," ungkap Wadir Narkoba polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Patuhi Instruksi Presiden, Gubernur Rohidin Imbau OPD Pemprov Tak Rekrut Honorer

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi, yang menduga ada aktifitas terkait peredaran narkotika. Selanjutnya, subdit I langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

 

"Setelah menerima informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran Narkotika jenis Ganja, Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan tersangka," tambahnya.

 

Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti tiga (3) paket dan satu batang narkotika jenis ganja dengan berat 40 gram yang berada di saku celana tersangka.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Tabungan Bagus untuk Pendidikan Anak, Ini Manfaat dan Cara Menyiapkannya

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket dan satu batang yang diduga narkotika jenis ganja yang berada di kantong celana tersangka," tegas AKBP Tonny Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: