Iklan dempo dalam berita

Tak Perlu Ribet! Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mana saja dan Kapan saja, Begini Caranya

Tak Perlu Ribet! Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mana saja dan Kapan saja, Begini Caranya

Cara mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan--

2. Ketik format Daftar(spasi)Saldo#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta#Email (jika ada) Kirim format tersebut ke 2757 Setelah terdaftar, 

3. Peserta perlu mengirimkan SMS dengan format SALDO(spasi)Nomor Peserta dan kirim 2757 Tunggu SMS masuk yang berisi saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu

BACA JUGA:Pinjol BRI Ceria 2024, Pinjam Rp 6 Juta Cicilan Rp 500 Ribu dan Bunga Rendah

Pastikan koneksi internet stabil dan perangkat kamu aman untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi.

Dengan cara ini, kamu dapat dengan mudah mengakses dan memantau saldo BPJS Kesehatan secara efisien melalui platform online.

Berikut Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan :

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. 

Pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau nggak lagi bekerja.

BACA JUGA:Vivo Y100 5G, HP dengan Performa Chipset Snapdragon 4 Gen 2, Berkelas dan Elegan

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.

Manfaat jaminan kecelakaan ini akan kamu dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu nggak masuk kerja.

Jaminan yang akan kamu dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang kamu dapatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: