Iklan RBTV Dalam Berita

5 Hal Sepele yang Membuat Pengajuan KUR Super Mikro BRI Ditolak, Para Pengusaha Simak Ini Baik-baik

5 Hal Sepele yang Membuat Pengajuan KUR Super Mikro BRI Ditolak, Para Pengusaha Simak Ini Baik-baik

5 Hal Sepele yang Membuat Pengajuan KUR Super Mikro BRI Ditolak--Foto: ist

BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 30 Juta, Ini Syarat Penerima agar Langsung di Acc

6. Belum pernah mendapatkan KUR dan tidak sedang menerima pinjaman komersial

7. Jika penerima KUR Super Mikro merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.

Cara Ajukan KUR Super Mikro BRI:

Sama seperti jenis KUR lainnya, Anda bisa mengajukannya lewat online maupun offline. Jika ingin mengajukan secara offline, Anda bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat sambil membawa dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 100 Juta Non KUR BRI 2024, Ini Tabel Angsurannya dan Bisa Bayar Sesuai Pilihan

Sedangkan cara mengajukan KUR Super Mikro BRI secara online adalah:

1. Buka laman kur.bri.co.id

2. Pilih "Ajukan Pinjaman"

3. Login menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi jika sudah memiliki akun.

4. Jika belum memiliki akun di laman tersebut bisa memilih " Daftar"

5. Baca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"

6. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil calon nasabah, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.

Setelah dokumen dan persyaratannya telah dipenuhi maka petugas bank akan melakukan verifikasi kebenarannya untuk selanjutnya diproses lebih lanjut untuk pencairannya. 

Setelah pengajuan diterima melalui website tersebut, maka bank akan secara proaktif menindaklanjuti kepada konsumen untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, melakukan analisis dan proses yang prudent sesuai ketentuan sebagaimana mekanisme penyaluran kredit umumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: