Iklan RBTV Dalam Berita

Siapa yang Berhak Menerima Program Indonesia Pintar? Ini 7 Prioritas dan Syarat Penerimanya

Siapa yang Berhak Menerima Program Indonesia Pintar? Ini 7 Prioritas dan Syarat Penerimanya

7 syarat dan penerima Program Indonesia Pintar--

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Peruntukkan dana PIP

sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :

1. Membeli buku dan alat tulis

2. Membeli seragam dan perlengkapan sekolah

3. Transportasi dari rumah ke sekolah

BACA JUGA:Ini Angsuran Pinjaman Rp 100 Juta di Pinjol BCA 2024, Bisa Bayar Sampai 3 Tahun

4. Uang saku perserta didik

5. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal

6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang

Berikut ini syarat mendapatkan KIP 2024:

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu: 

1. Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan.

2. Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: