Siapa yang Berhak Menerima Program Indonesia Pintar? Ini 7 Prioritas dan Syarat Penerimanya
7 syarat dan penerima Program Indonesia Pintar--
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Peruntukkan dana PIP
sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :
1. Membeli buku dan alat tulis
2. Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
3. Transportasi dari rumah ke sekolah
BACA JUGA:Ini Angsuran Pinjaman Rp 100 Juta di Pinjol BCA 2024, Bisa Bayar Sampai 3 Tahun
4. Uang saku perserta didik
5. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang
Berikut ini syarat mendapatkan KIP 2024:
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu:
1. Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan.
2. Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: