Iklan RBTV Dalam Berita

KPU Kota Minta Rp 45 Miliar. Berikut Ketentuan Hibah Dana Pilkada

KPU Kota Minta Rp 45 Miliar. Berikut Ketentuan Hibah Dana Pilkada

KPU Kota Minta Rp 45 Miliar. Berikut Ketentuan Hibah Dana Pilkada--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM -  Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024, Pemerintah Daerah akan menghibahkan dana kepadaKPU dan Bawaslu.

Khusus KPU Kota Bengkulu, untuk Pilkada 2024 mendatang mengajukan anggaran Rp 45 miliar. Usulan ini segera akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam SE Mendagri itu juga dirincikan agar Pemda menyiapkan 40 persen dana hibah dalam APBD tahun 2023. Sisanya 60 persen dianggarkan dalam APBD 2024.

BACA JUGA:Ternyata PTPN VII Sudah 3 Kali Tolak Permohonan Warga Urai

Sementara itu Kepala DPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda memastikan pihaknya segera membahas anggaran hibah KPU Kota Bengkulu setelah usulan diterima.

"Sesuai arahan 40 persen dana harus dihibahkan tahun ini. Sisanya 60 persen dianggarkan dalam APBD tahun depan," ujar Yudi Susanda.

BACA JUGA:7 Tahun Beroperasi, Investor Tambak Udang di Seluma Belum Lengkapi OSS-RBA. Pemkab Seluma Lakukan Ini

Khusus untuk bantuan sepeda motor PPK, dikatakan Yudi Susanda usulan tersebut juga akan dibahas lebih lanjut. Saat ini diakui Yudi anggaran untuk pembelian sepeda motor tersebut belum dianggarkan dalam APBD tahun ini. 

BACA JUGA:Tahun Ini, 53.754 Penduduk Bengkulu Utara Wajib Memiliki KTP Digital

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: