Iklan RBTV Dalam Berita

Pensiunan Bisa Pinjam Limit Rp300 Juta Tenor 15 Tahun, Berapa Bunga Pinjaman BRI untuk Pensiunan

 Pensiunan Bisa Pinjam Limit Rp300 Juta Tenor 15 Tahun, Berapa Bunga Pinjaman BRI untuk Pensiunan

Berapa Bunga Pinjaman BRI untuk Pensiunan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pensiunan bisa pinjam limit Rp300 juta tenor 15 tahun, Berapa bunga pinjaman BRI untuk pensiunan. .Selain itu pensiunan bisa melakukan pengajuan pinjaman secara online.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Online BCA 2024 Pinjam Rp 50 Juta, Ada Bunga 1 Persen

BRIGuna BRI adalah pinjaman tanpa agunan untuk pensiunan dengan bunga terjangkau 0,75% flat, plafon limit mencapai Rp 300 juta dan cicilan 15 tahun.

Pengajuan mudah dilakukan secara online lewat aplikasi mobile banking BRIMo atau di kantor cabang BRI terdekat.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Pensiun BSI 2024 Plafon hingga Rp350 Juta, Berserta Manfaat dan Syarat Pengajuannya

Namun, penting diperhatikan bahwa syarat BRiGuna Purna adalah untuk Pensiunan Taspen, Asabri, Dapen BRI dan BUMN yang uang pensiunnya dibayarkan melalui BRI.

Jika uang pensiun tidak dibayarkan di Bank BRI, pinjaman ini tidak bisa diajukan.

Pada artikel ini akan mengulas apa itu BRIGuna Purna, bunga, syarat dan ketentuan, cara pengajuan, hingga simulasi cicilan.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Ini 5 Cara Pengajuan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 80 Juta Cair

Lalu, apa itu BRIGuna Purna?

BRIGuna Purna adalah pinjaman untuk pensiunan yang dapat digunakan untuk menikmati masa pensiun antara lain dengan cara, investasi, membuka usaha, franchise, wisata, wisata religi, pernikahan anak, sekolah anak, ataupun kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:Simak Rincian Bunga Pinjaman Online BCA 2024, Pinjam Rp 100 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan

Untuk pensiunan yang membutuhkan dana tunai, BRIGuna Purna bisa menjadi solusi pembiayaan. Pensiunan umumnya tidak bisa mengajukan pinjaman di bank karena tidak ada sumber penghasilan lagi.

BACA JUGA:Menjadi Salah Satu Fitur Penghasil Uang, Begini Cara Menghitung Pendapatan Facebook Pro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: