Iklan dempo dalam berita

Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024

Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024

Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ini hasil final kenaikan gaji PNS 2024, cek juga cara perhitungan gaji berkala PNS.

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS akan dimulai pada 1 Januari 2024. 

BACA JUGA:Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB

Kenaikan gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 lalu.

Dalam PP tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8% untuk semua golongan. Selain itu tidak hanya untuk PNS, kenaikan gaji ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan telah diterapkan sejak awal Januari 2024. 

BACA JUGA:Warganet Geger, PNS Gaji di Bawah Rp 8 Juta Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Ini Final Gaji PNS

Adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan tunjangan lainnya. 

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2024?

Meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024, akan tetapi nominal gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024 kemarin. 

BACA JUGA:Apa Alasan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel? Begini Penjelasan Sri Mulyani, Siap-siap Tes CPNS Segera Dibuka

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menyampaikan alasan kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucap Prastowo. 

BACA JUGA:Ini Tabel Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I Sampai IV, Cek juga Informasi Terbaru Pendaftaran CASN 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: