Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024
Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024--
Dengan demikian, Gaji Pokok Baru setelah kenaikan gaji berkala akan menjadi Rp10.800.000.
BACA JUGA:Pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Sudah Terjawab, Ini Informasi Terbarunya
Ingatlah bahwa ini adalah estimasi sederhana dan perhitungan sebenarnya mungkin lebih kompleks tergantung pada regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS 2024 untuk setiap golongan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
PNS Golongan I
1. Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
2. Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
3. Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
4. Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?
PNS Golongan II
1. IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
2. IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
3. IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
4. IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: