Iklan RBTV Dalam Berita

PNS Bisa Tersenyum Merekah, Berikut Tabel Besaran Gaji PNS Golongan III Lengkap dengan Tunjangan

PNS Bisa Tersenyum Merekah, Berikut Tabel Besaran Gaji PNS Golongan III Lengkap dengan Tunjangan

Daftar gaji PNS Golongan III dan tunjangan--

BACA JUGA:Bantu Perkembangan Menulis Anak dengan Cara Stimulasi Menulis, Begini Caranya

Kemudian bagi eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000. 

Tambahan penghasilan ini dihentikan apabila PNS diangkat menjadi jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

6. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan jabatan fungsional di luar gaji PNS, namun besarannya berbeda di setiap instansi pemerintah mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Jabatan fungsional mulai dari yang terendah ke tertinggi yaitu pertama, muda, madya, dan utama.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini 7 Amalan Saat Turun Hujan, Selain Berdoa, Bisa Mengambil Berkah dari Air Hujan

7. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan umum di luar gaji PNS menurut golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.

Tambahan penghasilan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan jabatan.

Bagi golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000. Tambahan penghasilan ini dihentikan apabila PNS diangkat menjadi jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

BACA JUGA:Masya Allah, Ini 7 Amalan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah, Salah Satunya Berbakti Kepada Orang Tua

8. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan kinerja di luar gaji PNS, namun besarannya berbeda di setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Saat ini tukin tertinggi diperoleh pegawai negeri sipil peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural (Eselon I) di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000 sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Selamat kepada PNS golongan III yang menerima kenaikan gaji 8% pada 2024 maksimal Rp5,2 juta beserta tunjangannya.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Tanpa Jaminan, Intip Rincian Biaya yang Dikenakan Kepada Peminjam

Demikian informasi mengenai PNS bisa tersenyum merekah, berikut tabel besaran gaji PNS golongan III lengkap dengan tunjangan. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: