Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Penerima Bansos PKH 2024, Ini 7 Golongan yang Berhak Menerima, Cek Syarat dan Jumlah Bantuan

Daftar Penerima Bansos PKH 2024, Ini 7 Golongan yang Berhak Menerima, Cek Syarat dan Jumlah Bantuan

Orang yang berhak menerima Bansos PKH--

2. Secara Online

Bagi Anda yang tidak sempat melakukan pendaftaran offline bisa mendaftar secara online. Ikuti langkah-langkah berikut:

- Pastikan telah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store. Atau bisa juga dengan mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

- Registrasi akun baru dengan mengisi informasi pribadi termasuk nama, alamat, serta nomor kontak yang aktif. Jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan akurat dan valid.

- Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, kemudian cari dan klik opsi “Daftar Usulan”.

BACA JUGA:Ramalan Weton Bulan Februari 2024, Weton Apa Saja yang Hajatnya Akan Terkabul? Begini Cara Perhitungannya

- Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran, kemudian isi rincian informasi pribadi yang berisi data anggota keluarga.

- Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.

- Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.

- Data akan dievaluasi sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Setelah Anda dinyatakan layak dan telah terdaftar sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui dana tersebut melalui bank seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau kantor pos Indonesia.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor di Pegadaian, DP Rp2 Juta Angsuran Rp700 Ribuan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya 

Kriteria penerima PKH

PKH menyasar pada keluarga miskin di Indonesia. Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:

Kriteria komponen kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: