Iklan dempo dalam berita

Cara Ajukan Pinjol BRI Selain KUR untuk Modal Usaha, Pinjam Rp 25 Juta Cair Cepat dan Bebas Jaminan

Cara Ajukan Pinjol BRI Selain KUR untuk Modal Usaha, Pinjam Rp 25 Juta Cair Cepat dan Bebas Jaminan

Cara Ajukan Pinjol BRI Selain KUR untuk Modal Usaha, Pinjam Rp 25 Juta Cair Cepat dan Bebas Jaminan --foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara ajukan pinjol BRI selain KUR untuk modal usaha, pinjam Rp 25 juta cair bebas jaminan. Pinjaman ini cocok bagi Anda yang sedang membutuhkan dana cepat dengan proses pengajuan yang mudah dan praktis.

Melalui pinjaman online BRI, maka Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 25 juta dengan bunga rendah yakni 1,24 persen per bulan.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjol BRI Tanpa Jaminan Langsung Cair Rp 15 Juta, Ini Simulasi Angsurannya

Selain itu, proses pengajuan pinjaman online BRI juga cepat, karena hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Bahkan, pinjaman ini bisa dicicil dengan tenor mulai dari 1 sampai 12 bulan.

Cara Ajukan Pinjol BRI Selain KUR untuk Modal Usaha

Apabila selama ini Anda mendapatkan modal usaha dari kredit usaha rakyat (KUR), namun kali ini bisa mendapatkannya melalui pinjaman online atau pinjol.

BACA JUGA:Pinjam Rp 25 Juta di Pinjol BRI Cicilan Rp 100 Ribuan, Mau? Lengkapi 5 Syarat Berikut, Cepat dan Gratis

Secara garis besarnya, pinjol memang bisa digunakan untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang bakal mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri atau meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.

Kemudian, cara meminjamnya pun cuckup mudah, pelaku UMKM harus memiliki catatan keuangan yang rapi dulu sebelum mengajukan pinjaman. Sebab, perusahaan Fintech P2P akan menetapkan bunga dan persetujuan pinjaman lewat catatan keuangan.

Jadi, dengan tambahan modal dari pinjol, penghasilan usaha di masa depan pun bisa jadi lebih besar

BACA JUGA:Pengajuan Cuma 15 Menit, Siapkan e-KTP Bisa Dapat Rp 20 Juta di Pinjol BRI, Ini Simulasi Angsurannya

Sebelum mengajukan pinjaman, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon debitur, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki e-KTP atau KTP yang masih berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: