Bupati Mian Terima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Bupati Mian Terima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Bupati Bengkulu Utara Ir Mian, menerima anugerah predikat pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (23/02), di ruang pola Setdakab Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ini Alasan Warga Desa Urai Ngotot Minta Lahan PTPN VII
Predikat dengan nilai 78,56, kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Bengkulu Utara masuk ke dalam kategori B dengan opini tinggi atau zona hijau.
Predikat ini sudah diterima lima kali berturut-turut sejak tahun 2017 hingga tahun 2022. Tahun ini ada 7 unit pelayanan yang dilakukan penilaian penyelenggaraan publik oleh Ombudsman. Diantaranya Puskesmas Argamakmur, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Perumnas dan Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:Kuat-kuatan Pedagang Kaki Lima dengan Petugas. Demi Pasar yang Tertata dan Rapi
"Kita ucapkan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Bengkulu, yang telah menilai aspek pelayanan kepada masyarakat, dan infrastruktur yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, mendapatkan opini zona hijau," ucap Bupati Mian.
Bupati Mian juga mengatakan, Pemkab siap mempertahankan bahkan meningkatkan standar pelayanan publik di tahun ini. Sebab akan ada indikator lain yang akan menjadi penilaian oleh Ombudsman.
BACA JUGA:Tabrak Kerbau, Warga Kaur Meninggal Dunia
"Secara komprehensif semua pelayanan harus kita tingkatkan dengan prima," tambah Bupati Mian.
Dalam langkah meningkatkan pelayanan publik, tahun ini Pemkab Bengkulu Utara tengah menuntaskan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik. Akan ada 12 jenis pelayanan publik yang akan ditempatkan di Mall Pelayanan Publik tersebut, dan akan di launching pada Maret mendatang.
BACA JUGA:Hati-hati Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Dashboard Motor
"Sistem pelayanan perizinan online tetap berjalan dengan baik, Maret ini akan kita launching," ujar Bupati Mian.
Selain itu, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang berada di Kawasan Transmigrasi (KTM) Lagita, Kecamatan Ketahun, juga akan diresmikan. UKK ini akan menjadi pusat pelayanan publik dalam pengurusan paspor ke luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: