Iklan dempo dalam berita

Asas Rahasia Pemilu, Ternyata KPU Larang Merekam Coblosan dan Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Asas Rahasia Pemilu, Ternyata KPU Larang Merekam Coblosan dan Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Cara Mencoblos di Pemilu 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Demi menjaga asal rahasia pemilu, ternyata KPU larang merekam coblosan saat di bilik suara dan ini cara mencoblos di Pemilu 2024.

KPU RI mengatakan warga boleh membawa handphone (HP) ke TPS, termasuk ke bilik suara Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Seluma Telah Tuntaskan Pengesetan dan Pengepakan Logistik Pemilu, Siap Didistribusikan

Namun, KPU mengingatkan warga tak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara. Intinya, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihan harus dirahasiakan. 

Aturan dan larangan di bilik pemungutan suara bagi Pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Rina Virawati Lawatan ke Seluma,Tekankan Netralitas Pemilu di Tubuh Kejari Seluma

Pada beberapa pasal dalam Peraturan KPU tersebut, Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara. Selain itu, Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihan di bilik suara.

BACA JUGA:Pastikan Personel TNI Netral dalam Pemilu, Pangdam II/Sriwijaya Keliling Daerah

Berikut penjelasannya:

1. Larangan Menggunakan Handphone di Bilik Suara

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Patroli Gabungan 3 Pilar Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu

Disebutkan pula dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, serta mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

BACA JUGA:KPU Seluma Telah Tuntaskan Pengesetan dan Pengepakan Logistik Pemilu, Siap Didistribusikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: