Berikut KUR Sinarmas Syariah, Lengkap dengan Syarat dan Tabel Angsuran Plafon Sampai Rp500 Juta
Berikut KUR Sinarmas Syariah, Lengkap dengan Syarat dan Tabel Angsuran Plafon Sampai Rp500 Juta--foto;ist
Tujuannya jelas, untuk mendongkrak perekonomian para pengusaha yang membutuhkan dana tambahan modal, sehingga efeknya perusahaan dapat lebih berkembang lagi dan membantu perekonomian nasional.
Segala sesuatu yang ada pada KUR Sinarmas Syariah juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini. Mulai dari suku bunga pinjaman yang sangat rendah. Yaitu hanya 6% efektif per tahunnya.
Ini merupakan pengambilan untuk KUR yang pertama. Nantinya pada pengambilan kedua pada pinjaman KUR Sinarmas kamu akan dikenai bunga efektif per tahunnya sebesar 7%. Begitu juga untuk pengambilan ketiga. Yaitu sebesar 8% efektif per tahunnya. Nilai tersebut bersifat konstan apabila kamu mengambil untuk beberapa kalinya.
Dengan bunga yang sangat rendah ini , tentu dapat menjadi salah satu tambahan modal kerja atau bisa juga menjadi dana investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan untuk kamu pilih.
Terdapat 3 jenis KUR Sinarmas Syariah yang bisa kamu pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan, diantaranya:
BACA JUGA:Lagi Cari Pinjaman Bebas Riba? KUR Syariah Pegadaian Siap Menjadi Solusinya, Angsuran Ringan
1. Super Mikro dengan maksimal pinjaman Rp 10 juta
2. KUR Mikro maksimal di Rp 50 juta
3. Dan yang ketiga adalah KUR Kecil dengan pinjaman kredit mencapai Rp 500 juta
Tinggal sesuaikan saja dengan kebutuhan perusahaan atau yang kamu inginkan waktu kreditnya juga bervariasi.
Seperti Mikro dan super Micro yang memiliki masa kredit selama 3 tahun. KUR Kecil selama 4 tahun. Dan untuk kamu yang mengambil pinjaman jangka panjang ada di 5 tahun lamanya yang bisa kamu manfaatkan.
BACA JUGA:KUR BSI Plafon Rp500 Juta, KUR Syariah Tanpa Bunga Ternyata Segini Angsurannya per Bulan
Dengan adanya kredit pinjaman KUR Sinarmas tersebut. Para pebisnis dan juga pengusaha dapat lebih terbantu lagi.
Syarat KUR Sinarmas Syariah 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: