Buron 3 Tahun, Tersangka Narkoba ini Dibekuk saat Akan Bertransaksi Sabu dengan Pelanggan
--
"Lantaran usaha laundry tidak berjalan lancar, pelaku bersama anak istrinya kembali ke kota bengkulu kemudian kembali melanjutkan bisnis lamanya ini," tutup AKBP Joan Verdianto.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: