Dapat Tunjangan hingga Rp 10 Juta, Ini Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 Lulusan SMA Terbaru, Cek Syaratnya
Jadwal dan syarat tes CPNS Kejaksaan 2024--
BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman KUR BCA 2024 Plafon Rp25 Juta, Pengajuan Bisa Offline dan Online
- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp3.134.250
- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp3.915.950
- Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
- Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp5.079.200
- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp5.979.200
- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp8.757.600
- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp9.896.000
- Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000.
BACA JUGA:Your Beauty Your Healty, Ingin Cantik tapi Tetap Sehat? Ini Cara Cantik Alami dengan Lidah Buaya
Adapun syarat untuk bisa diangkat jadi jaksa, merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: