Informasi Terbaru Hari Ini, Ini Jadwal Periode Pendaftaran CPNS 2024 Serta Tahapannya, Jangan Sampai Keliru
Jadwal Periode Pendaftaran CPNS 2024 Serta Tahapannya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi terbaru hari ini, ini jadwal per periode pendaftaran CPNS 2024 serta tahapannya, jangan sampai keliru cek segera.
Pemerintah memang belum resmi mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Sekalipun begitu, kisaran jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024 bisa diketahui dari penjelasan BKN kepada DPR RI.
BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS 2024, Lengkapi Sejumlah Dokumen dan Syarat untuk Proses Pendafarannya
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menerangkan rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 untuk mengisi 2,3 juta formasi akan berlangsung dalam 3 periode.
BKN berencana menggelar rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 dalam tiga gelombang. Merujuk penjelasan Haryomo dalam publikasi resmi BKN.
Rencana jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
- Periode I: Pengumuman pendaftaran CPNS dan Sekolah Kedinasan dimulai pada minggu ketiga Maret 2024.
- Periode II: Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada bulan Juni 2024
- Periode III: Pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada bulan Agustus 2024.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memperkirakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dibuka pada bulan Maret, April, atau Mei 2024.
Menurut dia, kepastian mengenai kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dibuka akan bergantung pada kesiapan pemerintah dan instansi yang membuka formasi CASN.
BACA JUGA:Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS Maret 2024, Intip juga Formasi Detail CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 akan menggunakan mekanisme seperti pada rekrutmen di tahun sebelumnya, yakni dilakukan secara daring di laman SSCASN. Merujuk pada ketentuan di seleksi tahun sebelumnya, berikut cara pendaftaran CPNS 2024:
1. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan cara mengakses https://sscasn.bkn.go.id/
2. Jika web belum bisa diakses, tunggu informasi resmi pendaftaran CPNS dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: