Apakah Tidak Membayar Utang Pinjol Bisa di Penjara, Ada 5 Risiko yang Bakal Terjadi
Apakah Tidak Membayar Utang Pinjol Bisa di Penjara--
Jika terdapat masalah dengan data pribadi atau pembayaran kredit, maka debitur bisa di-blacklist dan tidak lagi bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan bahwa skor kredit selalu positif dengan membayar tagihan dari pinjol tepat waktu.
4. Dikejar Debt Collector
Risiko yang tak kalah harus diperhatikan adalah Debt Collector yang akan melakukan penagihan pada peminjam.
Meski demikian, aktivitas ini tetap diatur dengan ketat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) agar tak bisa semena-mena.
BACA JUGA:Pinjol BCA 2024 Plafon Rp 1-10 Juta Bunga 1 Persen, Cuma Modal KTP Uang Cair ke Rekening
Untuk awal keterlambatan, biasanya penagihan akan dilakukan lewat SMS, email dan telepon.
Namun jika tak kunjung membayar maka tim collection akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang-orang terdekat sehingga dapat aktivitas sehari-hari kamu dan orang lain.
BACA JUGA:Angsuran Pinjol BRI Pinang Flexi Pinjaman Rp 15 Juta, Pengajuan Langsung Cair dengan KTP
5. Sulit mengajukan pinjaman
Salah satu yang bisa jadi masalah adalah masuk daftar hitam dan kesulitan untuk melakukan peminjaman di masa depan. Jadi pastikan skor kredit untuk selalu positif dari pinjaman apapun secara tepat waktu.
Salah satu informasi riwayat peminjaman di layanan keuangan adalah melalui SLIK OJK. Catatan debitur dikumpulkan dari hasil yang dipertukarkan oleh antar bank dan lembaga keuangan
BACA JUGA:Angsuran Pinjol BRI Pinang Flexi Pinjaman Rp 15 Juta, Pengajuan Langsung Cair dengan KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: