4 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Bisa Melalui Whatsapp dan Langkah-langkahnya
4 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK--
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjol BRI Ceria 2024 Plafon Rp 12 Juta, Cukup KTP Pinjaman Langsung Cair
3. Whatsapp
Selain dapat menghubungi OJK melalui website dan email, cara lain untuk melaporkan pinjol ke OJK adalah melalui Whatsapp.
Dimana kalian dapat menghubungi Whatsapp OJk di 62-811-5715-7157, untuk melaporkan pinjaman online yang tidak sesuai.
Namun sebelum memutuskan menghubungi Whatsapp OJK, pastikan nama dari kontak nomor tersebut adalah OJK 157. Dan nomor kontak tersebut sudah terverifikasi dengan adanya centang hijau.
Apabila kontak yang muncul bukan OJK 157, maka nomor kontak tersebut bukan nomor kontak resmi OJK.
4. Telepon
Cara terakhir untuk melaporkan pinjaman online ke OJk bisa melalui layanan telepon, dimana kalian dapat menghubungi nomor (021) 2960 0000 untuk memberikan laporan ke OJK.
Namun jangan lupa bagi kalian untuk mempersiapkan beberapa syarat yang telah kami berikan sebelumnya diatas.
BACA JUGA:Pinjol BCA 2024 Plafon Rp 1-10 Juta Bunga 1 Persen, Cuma Modal KTP Uang Cair ke Rekening
Demikianlah pembahasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, caranya mudah kamu cukup ikuti 4 langkah-langkahnya diatas. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: