311 Pinjol dan Pinpri Diblokir OJK, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2024
311 Pinjol dan Pinpri Diblokir OJK, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2024--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 311 pinjol-ilegal Diblokir OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di awal tahun 2024. Dalam artikel ini akan disajikan daftar pinjaman online resmi OJK di tahun 2024.
Mengetahui daftar pinjaman online Ilegal yang diblokir OJK dan pinjol legal penting untuk diketahui, agar tidak terjebak ganasnya pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:4 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Bisa Melalui Whatsapp dan Langkah-langkahnya
Pinjol ilegal merujuk pada lembaga atau platform pinjaman online yang beroperasi tanpa izin yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering kali tidak mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, dan cenderung menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan biaya yang tidak wajar.
Perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk dipahami. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah.
BACA JUGA:Tahun 2024, 311 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Cek Sekarang
Mereka mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen. Pinjol legal juga beroperasi dengan transparansi dan memberikan informasi yang jelas.
311 pinjaman online ilegal ini terdiri dari 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi.
Dengan diblokirnya 311 pinjol ilegal di awal tahun 2024, maka sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Cek 7 Solusinya Disini agar Tenang dari Teror
Cara Cek Daftar Pinjol Diblokir OJK 2024
Sementara itu, Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Cara Daftar 337 Pinjol Ilegal tersebut dapat terlihat melalui cara berikut.
1. WhatsApp OJK:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: