Apakah Tinta Pemilu 2024 Sah untuk Wudhu dan Shalat? Begini Penjelasan Hukumnya
Apakah wudhu sah jika di tangan masih ada tinta pemilu?--
Sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh Ahmad tentang orang yang wudhunya tidak sempurna, yaitu selebar koin di punggung kakinya tidak basah. Ketika Nabi Muhammad mengetahuinya, orang ini langsung disuruh untuk mengulangi wudhunya.
“Rasulullah SAW melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya”, diriwayatkan oleh Ahmad.
Hukum Tentang Tinta Pemilu
Nah, dari beberapa hadits di atas mungkin kamu sudah mendapatkan sedikit gambaran tentang hal apa saja yang membuat wudhu tidak sah atau batal.
Hubungannya dengan tinta pemilu, apakah tinta ini bisa menghalangi air sampai ke ujung jari atau kuku tersebut?
Pada peraturannya, tinta sebagai salah satu perlengkapan pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu dari Majelis Ulama Indonesia.
Dengan kenyataan tinta tersebut sudah memenuhi ketentuan tersebut seperti tidak menghalangi air untuk sah wudhu maka masalah sudah selesai, apalagi dengan adanya sertifikat halal dari MUI.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 5 Juta-Rp 30 Juta, Pengajuan Tanpa Jaminan
Jadi intinya, tinta pemilu yang warnanya masih bertahan di jari ataupun kuku, aman untuk dibawa berwudhu bila sifatnya tidak menghalangi air.
Namun, apabila tinta pemilu yang dipakai malah membentuk semacam lapisan penghalang air, seperti yang biasanya ada pada cat minyak ataupun lem karet, maka wudhu akan tidak sah.
Dengan begitu, kamu harus membersihkan tinta tersebut sampai benar-benar bersih, bahkan kadang kamu harus menggunakan tinner untuk membersihkannya.
Mengenai permasalahan yang sedang ramai dipertanyakan ini, Direktur Utama LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati buka suara menjawab keresahan masyarakat.
Menurutnya, tinta untuk Pemilu 2024 bisa ideal dan bisa sah untuk sholat dengan beberapa syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: