Bolehkah Menerima Sedekah dari Uang Haram? Begini Penjelasannya
Bolehkah menerima sedekah dari uang haram?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bolehkah menerima sedekah dari uang haram? Begini penjelasannya.
Mungkin sahabat camkoha bertanya-tanya bagaimana jika seandainya zakat atau sedekah yang kita terima merupakan uang haram, bolehkan menerimanya?
Berikut di dalam artikel ini kita akan membahas mengenai bolehkah menerima sedekah dari uang haram? Begini penjelasannya.
Zakat, sebagai kewajiban dalam Islam, merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mesti dipenuhi oleh setiap muslim.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ibadah tidak Diterima Allah, Begini Cara Bertaubat Setelah Makan Uang Haram
Seiring dengan itu, sedekah juga memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, di mana memberikan dengan ikhlas untuk membantu sesama merupakan ajaran yang sangat dianjurkan.
Namun, prinsip utama yang harus diperhatikan dalam memberikan zakat dan sedekah adalah bahwa sumber pendapatan yang digunakan haruslah halal.
Dalam Islam, kehalalan sumber pendapatan menjadi faktor kritis dalam menentukan keabsahan zakat dan sedekah.
Menerima zakat atau sedekah dari uang yang diperoleh secara haram, seperti dari praktik yang melanggar prinsip-prinsip syariah, dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam keabsahan amalan tersebut.
BACA JUGA:Dijamin Liburanmu Makin Asyik, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata dan Penginapan Murah di Lembang
Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang apakah menerima sedekah dari uang haram diperbolehkan dalam Islam.
Ustadz Dasad Latif menjelaskan bahwa kaidah terkait uang haram adalah sangat ketat dalam Islam.
Uang yang diperoleh dari aktivitas seperti menang lotre atau judi, bisnis prostitusi, atau sumber yang jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip syariah, tidak dapat diterima ketika digunakan untuk membangun masjid atau kegiatan amal lainnya. Allah dianggap Maha Suci dan hanya menerima yang suci.
BACA JUGA:Ini Hukumnya Sedekah dengan Uang Haram Kata Ustad Abdul Somad, Risikonya Timbul Penyakit Serius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: