Kontraktor Ini Gigit Jari. Pekerjaan Sudah Selesai, Upah Belum Dibayar
Salah seorang kontraktor meradang. Pekerjaan sudah selesai, upah belum dibayar--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tertipu rekan bisnisnya sesama kontraktor, warga Jl. Flamboyan 5 Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu, Fajlur Hidayat, melaporkan direktur CV. Yorakha yang berinisal MA (34) Ke Polda Bengkulu. MA dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Ssssttt..Polisi Dalami Amblasnya Bangunan di Kota Tuo
Menurut korban yang diceritakan dalam laporannya itu, terlapor MA tidak memberikan uang kesepakatan kerjasama antara terlapor dan pelapor terkait pekerjaan proyek Optimalisasi TPA di Kabupaten Seluma. Padahal pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen.
BACA JUGA:Berburu Kancil, Warga Napal Putih Dikabarkan Hanyut di Sungai Ketahun
Ditemui di kediamannya, Fajrul Hidayat menjelaskan kesepakatan dirinya dengan terlapor adalah meningkatkan progres pekerjaan. Karenanya korban menggunakan alat berat dan mensuplay material ke proyek bernilai lebih dari Rp 5 miliar tersebut.
BACA JUGA:Tim KPK RI Kembali Turun ke Kantor Bupati Seluma, Ada Apa?
Namun setelah progres pekerjaan selesai seratus persen, uang yang dijanjikan tidak diserahkan terlapor.
Beberapa mediasi bahkan somasi sudah dilakukan, namun tetap gagal. Korban akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum.
BACA JUGA:3 Bandit Ditembak Polisi, 1 Tewas. Penyergapan Menegangkan
"Awalnya saya diminta untuk membantu peningkatan progres pekerjaan. Jadi saya bantu mengirim alat berat, 1 unit excavator, 1 unit bulldozer, dan 1 unit Fibro. Janjinya pembayaran setelah pekerjaan seratus persen, tetapi sampai sekarang belum dibayar," ucap Fajrul.
BACA JUGA:BAKU TEMBAK, 2 Begal Kabur Punya Senjata Api, 5 Berhasil Ditangkap
Pihaknya dikatakan Fajrul masih menunggu etikad baik terlapor. Fajrul dalam laporannya mengaku mengalami kerugian Rp 229 juta.
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: