Iklan dempo dalam berita

Resmi! OJK Tutup 233 Pinjol Ilegal Bulan Febuari Ini, Berikut Daftarnya

Resmi! OJK Tutup 233 Pinjol Ilegal Bulan Febuari Ini, Berikut Daftarnya

Daftar Pinjol Ilegal Resmi di Tutup OJK Per Febuari 2024--

BENGKULU, RBTVCAMHOKA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pada bulan Febuari 2024, Satgas Pasti berhasil memblokir 233 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di berbagai situs dan aplikasi.

Pinjol ilegal ini dinilai berbahaya karena dapat merugikan masyarakat dan melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Hudiyanto, Sekretaris Satgas Pasti, mengatakan bahwa jumlah pinjol ilegal yang diblokir pada Januari 2024 ini merupakan tambahan dari 6.991 entitas pinjol ilegal yang sudah ditutup sejak 2017 hingga 31 Januari 2024.

Dalam entitas pinjol ilegal tersebut, juga termasuk pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak terdaftar di OJK.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjol ilegal maupun pinpri yang menawarkan kemudahan dan bunga rendah, karena dapat menimbulkan kerugian, termasuk penyalahgunaan data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Hudiyanto

Dafta Pinjol Ilegal di Tutup OJK Per 13 Febuari 2024

Masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah ditemukan dan diblokir oleh OJK melalu link resmi ojk disini Daftar Pinjol Ilegal

Ciri Ciri Pinjol Ilegal

Selain mengetahui nama-nama pinjol ilegal, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal supaya mereka tidak terkecoh dengan penawaran keuangan yang diberikan.

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
  2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa membayar Tidak memiliki layanan pengaduan
  4. Tidak mengantongi identitas pengurus Alamat kantor yang tidak jelas
  5. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  6. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: