Iklan RBTV Dalam Berita

Benarkah Menikah dengan Jin Bisa Kaya? Begini Hukum Menikah dengan Jin Menurut Islam

Benarkah Menikah dengan Jin Bisa Kaya? Begini Hukum Menikah dengan Jin Menurut Islam

Pandangan Islam tentang hukum menikah dengan jin--

Ulama yang memakruhkan antara lain Imam Malik, Hakam bin Utaibah, Qatadah, Hasan, Uqbah Al-Asham, Hajjab bin Arthah, Ishaq bin Rahawaih.

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria 2024, Cek Besaran Cicilan Pinjaman Plafon Rp 1-20 Juta, Bebas Agunan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya berjudul Majmu’ Fatawa mengatakan mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin. Pendapat terakhir adalah membolehkan. 

Dikutip dari beberapa sumber, pendapat ini dikatakan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i. “Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan pernikahan antara anak adam dan jin. Sejumlah ulama melarangnya, namun sebagian lainnya membolehkannya,” ujar Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy.

Tertolak Secara Logika Al-Manawy dalam kitab Syarh Al-Jami Ash-Shagir berkata, “Disebutkan dalam kitab Al-Fatawa As-Sirajiah dari kalangan Hanafi, ‘Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia dengan jin, atau dengan manusia air. Karena perbedaan jenis’. 

BACA JUGA:Bukan KUR, Ini Cara Cepat Pinjam Rp 10 Juta di BCA 2024, Cukup Pakai KTP

Sedangkan dalam Fatawa Al-Barizi dari kalangan Syafi’i dikatakan, ‘Tidak boleh terjadi pernikahan antara keduanya, namun Ibnu Ammad menguatkan pendapat yang membolehkannya.’ Al-Mawardi mengatakan perkara ini tertolak secara logika, karena berbedanya kedua jenis dan tabiat. 

Seperti diketahui bahwa anak Adam adalah dunia fisik, sedangkan jin adalah dunia rohani. Yang satu terbuat dari tanah, sedang yang satunya terbuat dari api.

Perpaduan dengan perbedaan seperti itu pasti tertolak, dan tidak mungkin terjadi keturunan dengan perbedaan tersebut.” 

Sedangkan Ibnu Al-Araby, dari mazhab Maliki mengatakan pernikahan mereka dibolehkan secara logika, jika ternyata disahkan berdasarkan syariat, maka dia lebih baik. 

BACA JUGA:Urusan Fitur jangan Diragukan, Ini Spesifikasi dan Kredit Motor Listrik Polytron EVO Per Bulannya DP Rp2 juta

Pencatatnya berkata, “Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan juga dalam sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam nash yang menunjukkan dibolehkannya pernikahan antara manusia dengan jin. 

Bahkan yang tampak dari zahir ayat-ayat yang ada adalah tidak dibolehkan. Firman Allah Ta’ala dalam ayat ini,

والله جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً 

Aartinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” [ An-Nahl/16: 72] 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: