Sengketa Lahan Kelurahan Dusun Baru, Ketua Gapoktan akan Gugat ke PN Tais
Sengketa lahan di Seluma akan berproses di pengadilan--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Ketua Gapoktan Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma, Mahabran, memastikan akan menggugat perkara sengketa lahan secara perdata di Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Dibuka Bupati dan GM RBTV, Final Roadrace Championship Berlangsung Sengit
Hal ini diungkapkan Lurah Dusun Baru, Sugiarto yang mengatakan terkait sengketa lahan bekas Tempat Penimbunan Buah (TPH) TBS Kelapa Sawit yang semula akan dijadikan Karang Taruna sebagai lapangan voli.
BACA JUGA:Lubang Sebabkan Kecelakaan di Seluma, Begini Kronologisnya
Dalam gugatan ini nanti, Ketua Gapoktan Kelurahan Dusun Baru menyertakan sejumlah surat dan beberapa alat bukti lainnya ketika tanah yang disengketakan tersebut masih dimanfaatkan sebagai TPH TBS Kelapa Sawit.
BACA JUGA:Niat Canda Bikin Konten Gantung Diri, Malah Terpeleset lalu Tewas Tergantung
"Laporan yang saya terima, gugatannya soal sengketa tanah tersebut, sudah didaftarkan Ketua Gapoktan ke Pengadilan Negeri Tais, dengan membawa sejumlah alat bukti yang disertakan," terang Sugiarto.
Namun setelah dikonfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim mengatakan berkaitan perkara sengketa lahan tersebut, baru sebatas konsultasi sehingga belum teregister dibagian kepaniteraan.
BACA JUGA:Tak Disangka. Selain Senpi dan Pedang, Pelaku Begal Siapkan Senjata Ini
"Memang ada Ketua Gapoktan Kelurahan Dusun Baru datang ke kita, tapi itu baru sebatas konsultasi belum ada registrasi masuk ke bagian kepaniteraan", ujar Zaimi Multazim.
Sementara itu berkaitan perkara ini, Zainal Abidin Tuatoy selaku Kuasa Hukum dari Bustami selaku pemilik lahan yang disengketakan tersebut, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan. Bahkan pihaknya juga melakukan langkah hukum secara pidana, terkait dugaan pemalsuan keadaan maupun tanda tangan.
BACA JUGA:Warga Hanyut di Bengkulu Utara Belum Ditemukan, Tim Pencari Temukan Tas Korban
Selain itu, kliennya berhak atas tanah tersebut karena memiliki bukti surat adat yang terbit pada tahun 1984 silam seluas 1 hektare, dan belum lama ini kliennya telah menjual beberapa bidang lahannya kepada 4 orang lain yang disertai bukti jual beli.
"Klien saya ada hak atas tanah tersebut, karena memiliki surat adat yang terbit tahun 1984 dan dari 1 hamparan 1 hektare itu belum lama ini dijual kepada 4 orang yang disertai bukti jual beli," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: