Iklan dempo dalam berita

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal, Ini 101 Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2024

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal, Ini 101 Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2024

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal, Ini 101 Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2024--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar pinjol resmi OJK di tahun 2024 akan disajikan dalam artikel ini untuk Anda, yang mungkin ingin mengajukan pengajuan dana di aplikasi pinjaman online.

Memilih pinjaman online yang resmi OJK sangat penting, ini lantaran pinjaman online ilegal justru dapat menambah beban peminjam, bukan membantu permasalahan keuangan.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah di Tahun 2024, Aman dan Diawasi OJK

Beberapa risiko pinjaman ilegal harus dihindari, salah satunya dengan cara memastikan aplikasi pinjol yang diakses resmi diawasi oleh OJK

Lantas, apa saja risiko meminjam uang di aplikasi pinjol ilegal jika gagal bayar?

1. Denda dan Beban Bunga Bertambah

Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Tentu hal itu semakin membuat mereka sulit untuk melunasi hutangnya. 

Agar nominal cicilan mudah dijangkau, nasabah dapat mengajukan keringanan atau memperpanjang tenor untuk mengembalikan dana pinjaman. 

BACA JUGA:Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Ini Daftar 10 Aplikasi Pinjol Aman Resmi OJK

2. Masuk Blacklist

Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji. Pinjol menggunakan informasi pada dokumen itu untuk mencari identitas nasabahnya. 

Bagi debitur yang menunggak pembayaran pinjol, maka mereka akan masuk blacklist OJK. Akibatnya, bagi siapapun yang tercantum pada daftar itu akan sulit mendapatkan dana pinjaman dari bank atau layanan keuangan lainnya di masa depan. 

3. Jadi Target Debt Collector

Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika. Itu dilakukan setelah pemberitahuan tempo pembayaran melalui SMS, Email, WhatsApp hingga telepon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: