Iklan RBTV Dalam Berita

Alhamdulillah, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Berangkat Umroh Lebih Mudah

Alhamdulillah, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Berangkat Umroh Lebih Mudah

Alhamdulillah, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Berangkat Umroh Lebih Mudah--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat berangkat umroh. 

Kebijakan tersebut, jemaah umroh tidak perlu lagi harus mendapatkan rekomendasi Kemenag untuk membuat paspor.

Kebijakan baru ini disampaikan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Selama ini untuk membuat paspor berangkat umroh, masyarakat harus memiliki rekomendasi Kemenag. Prosedur ini dianggap cukup merepotkan jemaah.

BACA JUGA:WAJIB, Jemaah Haji Khusus dan Umroh Terdaftar BPJS Kesehatan

Silmy Karim mengingatkan jika memiliki paspor merupakan hak setiap warga negara. Selain itu dengan kebijakan mencabut ketentuan rekomendasi dari Kemenag juga bagian dari upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Masa orang mau ibadah saja harus ada rekomendasi. Kita permudah saja, langsung kita kasih (paspor),” ujar Silmy Karim, Minggu (5/3).

BACA JUGA:Dua Tahap, Pelunasan Biaya Haji 7 Maret hingga 7 April

Sementara itu, Kementerian Agama menyambut baik keputusan ini. Karena menurut Kemenag, sebelumnya permintaan ada rekomendasi tersebut juga dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

BACA JUGA:Bengkulu Kirim 15 Orang Untuk Petugas Haji Nasional

Jubir Kemenag, Anna Hasbie menjelaskan terkait rekomendasi Kemenag awalnya pihak Imigrasi meminta kepada Kemenag dengan alasan pengawasan. Namun setelah aturan rekomendasi tersebut dihapus, menurut Anna sangat membantu jemaah.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 10 Miliar untuk Transportasi dan Akomodasi Ibadah Haji

Kebijakan ini telah disampaikan Kemenag RI ke seluruh Kemenag kabupaten/ kota. Selanjutnya untuk masyarakat yang ingin membuat paspor umroh dan haji khusus bisa langsung mendatangi kantor imigrasi.

 

Tim Liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: