Iklan RBTV Dalam Berita

Polda Bengkulu Tangkap Penambang Ilegal Batu Bara

Polda Bengkulu Tangkap Penambang Ilegal Batu Bara

Polda Bengkulu tangkap penambang ilegal batu bara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca koordinasi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan Kapolda Irjen Pol. Armed Wijaya, polisi langsung menangkap penambangan batu bara diduga ilegal di Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Alasan Polisi Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur

Penangkapan dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Berangkat Umroh Lebih Mudah

Selain menangkap pengelola tambang Ilegal, polisi juga mengamankan operator alat berat dan ribuan ton batu bara diduga hasil tambang ilegal, serta dua unit alat berat di lokasi tambang.

BACA JUGA:AWAS. Ada Penipu Mengaku Pegawai Telkom

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman dalam pers rilis, tim menemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang berada Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan Bengkulu Tengah. Temuan tim batubara di lokasi telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan penambang. Operasi tambang tersebut diduga sudah berlangsung sejak November 2022.

BACA JUGA:Belum Tes, Satu Peserta Seleksi Komisioner KPU Provinsi Sudah Gagal

"Kita mengamankan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Masing-masing tersangka selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang sudah beroperasi sekira bulan November 2022 lalu," kata Kombes Pol. Dodi Ruyatman pada pers rilis Senin (6/3).

BACA JUGA:Tanpa Pengelolaan, Begini Kondisi Kawasan Wisata Kepala Siring

Tersangka ini lanjut Dir Reskrimsus, menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktivitas penambangan batu bara. Selain itu tersangka juga mempekerjakan orang lain untuk mengumpulkan kemudian mengemas batu bara tersebut ke dalam karung yang kemudian dijual ke Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan darat.

BACA JUGA:Rusak Parah, Jembatan Tanjung Aur Butuh Perbaikan

"Pelaku menjual batubara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton," papar Dodi Ruyatman.

Sementara ini polisi masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: