Daftar 5 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair ke DANA, Apakah Aman? Pertimbangkan 9 Risiko Pinjol Berikut
Daftar pinjol cepat cair tanpa KTP--
4. Bisa Mengakses SMS
Saat kamu hendak memasang layanan aplikasi fintech, perusahaan fintech akan meminta banyak akses. Beberapa akses itu meliputi lokasi atau map, nomor ponsel, deteksi SMS (yang akan melihat sms pengguna dari yang paling lama), foto, dan KTP.
Ini bisa menjadi ancaman serius terlebih saat kamu telat bayar utang. Peringatan dan tagihan untuk membayar utang bisa dikirim lewat SMS dan nomor darurat yang tercantum. Tentu ini amat merepotkan.
5. Ancaman Teror
Salah satu alasan jangan terjebak dengan pinjol ilegal adalah karena mereka tak sungkan menuntut uangnya segera dibayar bahkan melalui teror. Mereka bisa mengancam melalui lewat SMS, telepon dan bahkan kontak orang terdekat.
BACA JUGA:Cek Daftar Bunga Kredit Kendaraan Bermotor BCA, BNI dan Mandiri Terbaru 2024
Ancaman teror akan semakin mengerikan bila mereka bisa mengakses semua data pribadi dalam ponsel untuk mengintimidasi dan mengirimkan ancaman pada kamu ataupun orang-orang terdekat.
6. Risiko Ponsel Disadap
Kemungkinan ponsel disadap menjadi risiko lain yang harus kamu pertimbangkan terlebih bila tidak mampu mengembalikan dana pinjaman.
Dengan menyadap ponsel, mereka bisa melihat aktifitas ponsel dan yang lebih menjengkelkan adalah mereka bisa menghubungi orang-orang terdekat tanpa sepengetahuan kamu.
Selain itu terdapat pula kemungkinan data pribadi di ponsel seperti foto dan video juga akan bocor ke perusahaan fintech.
BACA JUGA:Pinjol BCA 2024 Rp 4 Juta Cair Otomatis ke Rekening, Ini Simulasi Angsuran Per Bulannya
7. Ancaman Denda Harian yang Tinggi
Bunga yang sangat tinggi dan denda harian yang cukup besar menjadi dua masalah yang paling sering terjadi pada pemakai layanan fintech. Terlebih bila kamu terlambat membayar utang atau tidak mampu mengembalikan pinjaman.
Bayangkan jika denda harian mencapai Rp 50.000 per hari dan bunga lebih dari 62% dari pinjaman pokok. Risiko semacam ini kerap terjadi pada layanan fintech ilegal yang belum mendapatkan izin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: