Iklan RBTV Dalam Berita

Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Ini Aturan OJK dan Nasib Debitur Galbay

Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Ini Aturan OJK dan Nasib Debitur Galbay

Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Ini Aturan OJK dan Nasib Debitur Galbay--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sampai kapan DC pinjol berhenti menagih? Ini aturan OJK dan nasib debitur yang galbay alias gagal bayar. Untuk lebih jelasnya simak artikel ini hingga tuntas.

BACA JUGA:Promo Vocher Shopee Spesial HUT BCA ke 67 2024, Simak Ketentuannya dan Dapat Digunakan Hingga 19 Mei 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ke lapangan.

Dikatakan bahwa pihak penagih utang (DC) tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.

BACA JUGA:Promo KFC Hadir di Perayaan HUT BCA yang ke 67, Nikamati Juga Promo Kuliner Lainnya

Penagih pinjaman online (pinjol) perlu memperhatikan batasan - batasan yang telah diterapkan oleh OJK dalam melakukan penagihan pada pihak peminjam.

Lantas sampai kapan DC pinjol berhenti menagih? 

Dalam Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.

Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.

BACA JUGA:Spesial HUT BCA Ke 67 2024, yang Gunakan Kartu Kredit, Cek Promo Apa Saja Disini

Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.

Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.

BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjaman Rp300 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP Ini Berikan 3 Keuntungan

Dengan begitu bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur kejalur hukum yang legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: