Iklan dempo dalam berita

3 Kontak Untuk Melaporkan DC Lapangan Pinjol yang Menagih dengan Kasar dan Melakukan Teror, Catat!

3 Kontak Untuk Melaporkan DC Lapangan Pinjol yang Menagih dengan Kasar dan Melakukan Teror, Catat!

3 Kontak Untuk Melaporkan DC Lapangan Pinjol yang Menagih dengan Kasar dan Melakukan Teror, Catat!--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak kasus nasabah pinjol menjadi korban teror oleh Debt Collector (DC), maka dalam artikel ini akan disajikan 3 kontak untuk melaporkan DC lapangan pinjol yang menagih dengan kasar dan melakukan teror.

Setiap pinjol memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.

Pada awalnya, pihak DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka pihak DC pinjol akan datang ke rumah untuk menagih utang nasabah.

BACA JUGA:3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu

Kendati demikian, tidak bisa membayar utang pinjol adalah situasi yang kerap membuat pusing penggunanya.

Pada umumnya, banyak orang yang terjerat utang pinjol karena menggunakan platform pinjaman online illegal.

Maka dari itu, pastikan bahwa jauh sebelum Anda memutuskan bertransaksi, cek kembali apakah platform yang akan Anda pakai terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tagih Nasabah dengan Kasar, Jangan Panik, Ini 6 Tips Menghadapi DC Pinjol

Pinjol illegal menjalankan layanannya tanpa mengikuti aturan-aturan yang sah di tanah air.

Misalnya, soal penerapan suku bunga, identitas perusahaan, dan lain sebagainya. 

Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini.

Berikut berbagai cara penagihan utang pinjaman online ilegal seperti berikut :

- Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari

- Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: