Info Mudik Gratis Lebaran 2024 BUMN, Ada Bus hingga Kapal Laut, Segera Siapkan Syarat Berikut
Syarat dan cara daftar mudik gratis 2024 bersama BUMN--
4. Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
5. Konsentrasi saat Berkendara
Perlu diketahui, masih banyak yang tidak terlalu memperhatikan mengenai golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan masuk atau menggunkan jalan tol.
Bahkan, banyak masyarakat hanya memahami mengenai golongan I saja. Yakni seperti mobil, bus, truk, jip dan kendaraan kecil lainnya.
Adapun berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu Anda tahu saat masuk jalan tol, yakni:
BACA JUGA:Xiaomi Hadirkan 5 Varian Lengkap Redmi Note 13 Series di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya:
- sedan
- jip
- pick up atau truk kecil
- juga bus.
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah sumbu roda truk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: