Diduga Jual Obat Keras Yang Peredaran Sudah Dicabut, Begini Nasib Wanita Muda
Diduga Jual Obat Keras Yang Peredaran Sudah Dicabut, Begini Nasib Wanita Muda --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu, mengamankan seorang wanita berinisial LS, warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. LS diamankan karena menjual obat keras dan dapat menyebabkan keguguran kandungan.
BACA JUGA:Terlibat Curas, Lima Remaja Ini Harus Tanggung Akibatnya
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, obat yang dijual LS adalah obat Merk Cytotec, yang sebenarnya adalah obat untuk penyakit magh. Namun obat tersebut dikatakan Kombes Pol Anuardidapat menyebabkan kekuguran, bagi wanita yang sedang hamil apabila mengkonsumsinya. Ditambahkan Kombes Pol Anuardi, izin untuk peredaran obat tersebut sudah dicabut.
BACA JUGA:Masak Pakai Kayu Bakar, Rumah Lansia Ludes Terbakar
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan, LS ternyata sudah cukup lama menjual obat tersebut. LS mendapatkan obat melalui situs jual beli online. Tidak hanya itu LS juga tidak memilili izin praktek.
BACA JUGA:Rumah Rusak Dihantam Angin Kencang, Warga Seluma Akhirnya Dapat Bantuan
Atas perbuatannya ini, LS dijerat dengan 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan, yang diberikan oleh Menteri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Belasan Pemuda di Pantai Abrasi, Ini Perkaranya
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: