Apakah Boleh Puasa Setengah Hari karena Sakit? Begini Penjelasan dan Cara Menggantinya
Apakah boleh puasa setengah hari karena sakit?--
1. Wajib
Wajib hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit parah dan tidak mungkin sembuh jika berpuasa. Misalnya, orang yang terkena penyakit kronis seperti kanker, diabetes, gagal ginjal, AIDS, dan sebagainya.
Orang yang sakit parah ini boleh membatalkan puasa dan mengganti dengan membayar fidyah (memberi makan) kepada orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Sunnah
Sunnah hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit sedang dan khawatir akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika berpuasa.
BACA JUGA:Malam Penuh Keberkahan, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qodar?
Misalnya, orang yang terkena flu, batuk, pilek, diare, demam tinggi, dan sebagainya. Orang yang sakit sedang ini boleh membatalkan puasa dan mengganti di hari lain setelah sembuh.
Makruh hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit ringan dan tidak khawatir akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika berpuasa. Misalnya, orang yang terkena sakit kepala, sakit gigi, sakit perut, dan sebagainya.
Orang yang sakit ringan ini sebaiknya tetap berpuasa dan tidak membatalkannya. Jika ia membatalkannya, maka ia harus mengganti di hari lain dan berdosa karena meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang syar’i.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa karena sakit tersebut tergantung dari tingkat keparahannya.
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 10-50 Juta, Dana Langsung Cair Tanpa Ditunda
Jika sakit seseorang masih dalam status ringan, maka mereka diwajibkan melanjutkannya. Sedangkan jika seseorang mengalami sakit parah seperti penyakit kronis, maka mereka boleh membatalkan puasanya.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang yang membatalkan puasa karena sakit, yaitu:
1. Sakitnya harus benar-benar ada dan bukan hanya sekedar perasaan atau khayalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: