Iklan dempo dalam berita

Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Negara? Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Negara? Begini Penjelasannya

Pandangan Islam dan negara tentang pernikahan beda agama--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut Islam dan Negara? Begini penjelasannya.

Pernikahan adalah janji antara dua orang yang saling mencintai untuk berbagi hidup, baik dalam senang maupun susah. Ini adalah komitmen resmi yang diakui oleh hukum yang mengatur hak dan kewajiban keduanya. 

Pernikahan juga sangat penting dalam budaya dan agama di banyak masyarakat, yang diiringi dengan upacara dan tradisi khusus.

Dalam pernikahan, pasangan tidak hanya berbagi cinta, tetapi juga bertanggung jawab untuk mendukung satu sama lain dan membangun masa depan bersama. 

BACA JUGA:3 Showroom Mobil Bekas Murah di Medan Bisa Kredit, Angsuran Rp 1 Jutaan Kualitas Terjamin

Ini adalah perjalanan yang penuh dengan tantangan, tetapi juga memberikan peluang untuk tumbuh, dewasa, dan meraih kebahagiaan bersama.

Lantas bagaimana kasus pernikahan berbeda agama? Bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut islam dan Negara? Berikut penjelasannya.

Dalam Islam, pernikahan sering kali dianggap sebagai ibadah yang diberkahi, dan Rasulullah SAW telah menyarankan untuk menikahi seseorang yang sejalan dengan keyakinan agama.

Salah satu hadits yang sering dikutip adalah "Nikahilah seorang wanita karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).

BACA JUGA:Daftar Dealer Mobil Bekas Murah di Semarang, Bisa Tukar Tambah dan Kredit

Meskipun ada pengecualian tertentu, umumnya Islam mengatur bahwa seorang Muslim sebaiknya menikah dengan sesama Muslim.

Hal ini diperkuat oleh ayat-ayat Al-Qur'an seperti Surat Al-Baqarah Ayat 221 yang menegaskan larangan menikahi perempuan musyrik bagi laki-laki Muslim, dan Surat Al-Maidah Ayat 5 yang menghalalkan pernikahan antara seorang Muslim dengan perempuan Ahlul kitab (yang memeluk agama samawi seperti Kristen atau Yahudi) yang menjaga kehormatan, dan ayat-ayat lainnya yang menegaskan hal serupa.

Dalam pandangan Islam, menikah dengan seseorang yang memiliki keyakinan agama yang berbeda, terutama jika suaminya non-Muslim, hukumnya haram.

Jika pernikahan semacam itu terjadi, secara hukum syariah, perbuatan tersebut dianggap tidak sah dan dapat dianggap sebagai perbuatan zina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: