Iklan RBTV Dalam Berita

Intip Jadwal Libur Lebaran 2024, Bakal Lebih Panjang Banyak Long Weekend

Intip Jadwal Libur Lebaran 2024, Bakal Lebih Panjang Banyak Long Weekend

Intip Jadwal Libur Lebaran 2024, Bakal Lebih Panjang Banyak Long Weekend--Foto: ist

Bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik-balik dengan menggunakan sepeda motor, wajib membawa serta kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni satu hari sebelum tanggal keberangkatan seremonial bus. 

BACA JUGA:Jadwal Promo Hotel Murah 2024 di Indonesia Jelang Libur Imlek, Ada juga Promo Menu Lezat Makan Malam

Peserta juga diharapkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat melakukan perjalanan. 

Selain itu, peserta diwajibkan untuk tiba minimal satu jam sebelum waktu keberangkatan yang telah ditentukan.

2. Mudik Gratis Naik Kereta Api

Para peserta diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster sebelum mengikuti program ini. Setiap peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C. Verifikasi di posko harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah dipilih saat mendaftar.

Bagi peserta yang mendaftarkan sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc, mereka diwajibkan untuk menyerahkan motor tersebut satu hari sebelum tanggal keberangkatan yang telah ditentukan. 

Selain itu, peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor harus dapat menunjukkan bukti menggunakan moda transportasi lain untuk mudik.

Adapun beberapa ketentuan khusus terkait penyerahan sepeda motor meliputi: tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion, serta bahan bakar motor wajib dikosongkan pada saat penyerahan. 

BACA JUGA:Liburan Jadi Makin Asik dan Seru! Begini Cara Mendapatkan Hotel Murah di Traveloka, Keluarga Auto Happy

Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran dalam pelaksanaan program mudik gratis ini.

3. Mudik Gratis Naik Kapal Laut

Peserta yang ingin mengikuti program Mudik Gratis diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut sebagai pilihan.

Identitas diri yang diperlukan untuk pendaftaran termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM C). 

Bagi peserta yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, wajib juga membawa Kartu Keluarga (KK). Selain itu, peserta harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: