Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Pinjam Uang di Akulaku, Mudah dan Praktis, Dapatkan Limit hingga Rp 15 Juta Tenor Bisa Disesuaikan

Cara Pinjam Uang di Akulaku, Mudah dan Praktis, Dapatkan Limit hingga Rp 15 Juta Tenor Bisa Disesuaikan

Syarat dan cara mengajukan pinjaman di Akulaku--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMCara pinjam uang di Akulaku, mudah dan praktis, dapatkan limit hingga Rp 15 juta tenor bisa disesuaikan.

Menghadapi situasi keuangan yang mendesak atau membutuhkan tambahan dana, banyak orang memilih untuk memanfaatkan layanan pinjaman uang yang tersedia secara digital. Salah satu platform yang populer adalah Akulaku.

Dalam era digital yang terus berkembang, akses terhadap layanan keuangan menjadi semakin mudah dan terjangkau bagi masyarakat. 

Akulaku, sebagai aplikasi pinjaman online atau pinjol, telah menjadi salah satu opsi yang diminati oleh banyak orang ketika membutuhkan dana tambahan dalam waktu singkat. 

BACA JUGA:Dibuka Februari Maret, Begini Syarat KUR BNI 2024 Pinjam Plafon Rp 30 Juta dengan Bunga yang Rendah

Dengan berbagai fitur yang ditawarkan, Akulaku memberikan fleksibilitas dalam pengajuan pinjaman, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan jangka waktu pembayaran yang dapat disesuaikan hingga 12 bulan dengan Plafon Pinjaman hingga Rp.15 juta.

Untuk dapat mendapatkan pinjaman dari Akulaku, berikut persyaratan yang perlu kamu penuhi dan proses registrasi yang perlu kamu jalani.

Syarat pinjam uang di Akulaku:

1. Memiliki E-KTP

Sebagai langkah awal, calon peminjam harus memiliki e-KTP yang masih berlaku. E-KTP akan digunakan sebagai dokumen identifikasi utama saat melakukan pengajuan pinjaman.

2. Minimal Berusia 23 Tahun

Untuk memenuhi syarat sebagai peminjam di Akulaku, seseorang harus minimal berusia 23 tahun. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peminjam telah memiliki kematangan finansial yang memadai untuk mengelola pinjaman.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BNI Mobile, Proses Praktis dan Efisien, Solusi ketika Butuh Uang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: