Tutorial Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Harus Gadai Barang, Ternyata Bisa Cair Sampai Rp10 Juta
Tutorial Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Harus Gadai Barang, Ternyata Bisa Cair Sampai Rp10 Juta--foto;ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini tutorial cara pinjam-uang di pegadaian tanpa Harus gadai barang, ternyata bisa cair sampai Rp10 juta, yuk simak.
Pegadaian adalah solusi keuangan yang tepat untukmu! Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan terpercaya di Indonesia, menawarkan produk pinjaman yang mudah diakses tanpa memerlukan jaminan barang berharga.
Memang sejak dahulu, kita mengenal Pegadaian sebagai tempat pinjaman uang dengan menggadaikan barang berharga yang kita miliki. Seperti emas, perhiasan, kendaraan bermotor, elektronik, dan barang berharga lainnya.
Jadi, jika kamu ingin memperoleh uang di Pegadaian harus menggadaikan barang yang kamu miliki.
Mengajukan pinjaman di Pegadaian kini bisa tanpa agunan melalui program KUR Syariah Pegadaian.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Lengkapi 4 Syarat dan IKuti 6 Langkah Berikut Agar Cair
Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Barang
Program KUR Syariah Pegadaian 2024 telah menjadi sorotan dalam dunia usaha Indonesia. Dengan subsidi bunga dari pemerintah, program ini menawarkan kesempatan bagi para pengusaha untuk mendapatkan modal dengan lebih mudah.
Ada dua jenis pinjaman yang ditawarkan, yaitu KUR Syariah Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta dan KUR Syariah Mikro dengan plafon hingga Rp50 juta.
Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah bunga 0 persen dan persyaratan yang relatif mudah, memberikan peluang bagi UMKM untuk mendapatkan kredit usaha tanpa jaminan. Tetapi, sebelum mengajukan pinjaman, juga penting untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya
Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024 Plafon Pinjaman Rp10 Juta
Berikut adalah simulasi pilihan tenor dan cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024 plafon pinjaman Rp10 juta:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: