Iklan dempo dalam berita

Bagaimana Cara Daftar dan Syarat ASN Pindah ke IKN? Cek juga Tahapan Penentuan ASN yang Dipindahkan ke IKN

Bagaimana Cara Daftar dan Syarat ASN Pindah ke IKN? Cek juga Tahapan Penentuan ASN yang Dipindahkan ke IKN

Cara dan syarat bagi PNS untuk pindah ke IKN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana cara daftar dan syarat ASN pindah ke IKN? Cek juga tahapan penentuan ASN yang dipindahkan ke IKN.

Lembaga yang berkapasitas menilai sekaligus menimbang ASN yang akan dipindahtugaskan ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan, tahapan apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menyortir ASN yang akan dimutasi atau dipindah tugas ke Nusantara.

Penilaian Cepat

Pertama, penilaian cepat (quick assessment). Berdasarkan database para ASN yang ada di BKN, pemerintah akan memetakan kinerja ASN.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pendaftaran CPNS untuk Penempatan di IKN serta Cara Pendaftarannya

Sehingga, wajib dan mutlak hukumnya, para ASN yang akan dipindahkan ke Nusantara memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.

Dari hasil itu, maka tidak hanya melakukan pemetaan SDM yang akan pindah tetapi juga sekaligus memiliki profil berdasarkan dari hasil kompetensi.

Bagi ASN dengan catatan kinerja dan memiliki hasil penilaian cepat yang baik, Suherman meyakinkan bahwa pengembangan karir mereka lebih menjanjikan untuk dikembangkan di ibu kota negara yang baru.

Kinerja ASN

Kedua, menyiapkan aturan baru tentang penilaian kerja ASN. Suherman menyampaikan bahwa ia telah menerima informasi bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bahwa ada indikator tetap yang menjadi barometer kinerja para ASN.

BACA JUGA:Siapa saja yang Boleh Tinggal di IKN? Apakah Masyarakat Sipil Bisa Menetap di IKN?

Sementara itu, berdasarkan materi pemaparan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), langkah untuk memindahkan ASN ke Nusantara yaitu penilaian kriteria ASN dilakukan oleh unit kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga dengan kriteria:

1. Jenjang pendidikan ASN minimal D3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: