Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Cicilan Pegadaian Syariah Pinjaman 10 Juta Angsuran Mulai 300 Ribuan, Syarat Memiliki UMKM

Tabel Cicilan Pegadaian Syariah Pinjaman 10 Juta Angsuran Mulai 300 Ribuan, Syarat Memiliki UMKM

Tabel Cicilan Pegadaian Syariah Pinjaman 10 Juta Angsuran Mulai 300 Ribuan, Syarat Memiliki UMKM--

4. Jumlah angsuran bisa disesuaikan dengan kemampuan peminjam

Jumlah angsuran ini bisa disesuaikan dengan kemampuan dari peminjam, sebab dalam hal ini peminjam bisa melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan pada setiap bulannya.

Beda dengan bank yang setiap bulannya harus dilakukan pembayaran angsuran dengan jumlah tetap.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 50-500 Juta Lengkap, Mulai dari Tenor 12 Bulan Hingga 60 Bulan

5. Penerapan sistem bunga menurun

Di pegadaian sistem bungan menurun diterapkan, dimana dalam pembayaran angsuran pinjaman perhitungan bunga disesuaikan dengan jumlah sisa pinjaman.

Oleh karena itulah bila pinjaman masih tersisa kecil maka bunganya juga akan ikut menurun.

BACA JUGA:Seperti Ini Cara Mengajukan Pinjaman di OVO, Tanpa Adanya Jaminan dan Bunga Ringan,Mudah dan Cepat!

6. Bisa memperpanjang masa tenor pinjaman

Apabila pihak pinjaman tidak bisa membayar angsuran untuk satu bulan, maka masa pengembalian pinjaman bisa mundur atau bertambah panjang karena keterlambatan pembayaran angsuran tersebut.

Namun keterlambatan pembayan ini akan dibebankan pada bunga keterlambatan sesuai dengan perjanjian awal pinjaman.

Baca juga ulasan terkait mengenai aneka macam jenis produk pinjaman dari pegadaian dan syaratnya disini serta artikel menarik lainnya tentang syarat dan ketentuan mengajukan pinjaman pada bank syariah.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di OVO Tanpa KTP dan Jaminan! Jadi Solusi Mudah Saat Dana Sekarat

7. Banyak jenis barang yang bisa di jadikan jaminan pinjaman

Keuntungan dari pegadaian dibanding pinjaman bank yang terlihat jelas adalah banyak jenis barang yang bisa di jadikan agunan/jaminan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: