Bagaimana Jam Kerja PNS Indonesia Selama Bulan Ramadhan 2024?
Bagaimana Jam Kerja PNS Indonesia Selama Bulan Ramadhan 2024? --
Selama bulan Ramadhan, biasanya terjadi penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Jam kerja dapat berubah dengan memperpendek jam kerja selama bulan puasa untuk memberi kesempatan kepada umat Muslim untuk beribadah dan menjalankan puasa dengan khusyuk.
Penyesuaian ini sering kali mengacu pada surat edaran atau kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
BACA JUGA:Cara Ajukan Kredit Lunak BCA Untuk Modal Usaha, Pinjaman Rp25 Juta-Rp50 Juta Cicilan Ringan
Saat ini, belum ada edaran resmi terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2024. Namun, pada tahun sebelumnya, pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
BACA JUGA:Vivo Y100 5G, Review Spesifikasi dan Harga Terbaru Maret 2024
Dalam SE tersebut, tercantum bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama Ramadan adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00.
Jam kerja tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja adalah dari pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30.
BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan, Lulusan Unhan Berpangkat Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi dari pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN adalah dari pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30.
BACA JUGA:Apakah Lulusan Unhan Bisa Jadi TNI? Begini Penjelasannya Biar Tidak Salah
Dalam SE ini, dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
BACA JUGA:Keutamaan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Hikmah Ziarah Kubur yang Jadi Tradisi
Selain itu, SE tersebut juga menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: